Persyaratan STNK untuk Ranmor baru terdiri atas :
- I. Mengisi formulir permohonan;
- II. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan :
-
- 1. Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
-
- 2. Untuk badan hukum, terdiri atas :
-
-
- A. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
-
-
-
- B. Fotokapi KTP yang diberikuasa;
-
-
-
- C. Surat keterangan domisili; dan
-
-
-
- C. Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;
-
-
- 3. untuk instansi pemerintah, terdiri atas :
-
-
- A. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
-
-
-
- B. Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
-
-
-
- C. Melampirkan faktur pembelian; dan
-
-
-
- D. Tanda bukti pendaftaran BPKB.
-
Persyaratan pendaftaran Regident Ranmor pertama kali dari hasil lelang meliputi :
- A. Mengisi formulir pendaftaran;
- B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas;
- C. Melampirkan fotokopi risalah lelang; dan
- D. Tanda bukti pendaftaran BPKB.
Persyaratan Perubahan Identitas Pemilik dan Ranmor meliputi :
- A. Mengisi formulir pendaftaran;
- B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas;
- C. STNK; dan
- D. Tanda bukti pendaftaran BPKB.
Persyaratan penggantian STNK karena hilang terdiri atas :
- A. Mengisi formulir pendaftaran;
- B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas.
- C. BPKB asli dan fotokopi;
- D. Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang dan bermeterai cukup;
- E. Surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK; dan
- G. Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.
Persyaratan penggantian STNK karena rusak terdiri atas :
- A. Mengisi formulir pendaftaran;
- B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas.
- C. BPKB asli dan fotokopi;
- D. Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilanh dan bermeterai cukup;
- E. Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.
Persyaratan Pengesahan dan/atau Perpanjangan STNK
- Persyaratan pengesahan STNK meliputi :
- A. Mengisi formulir permohonan;
- B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas.
- C. STNK; dan
- D. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir;
Persyaratan perpanjangan STNK meliputi :
- A. Mengisi formulir permohonan;
- B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas.
- C. STNK; dan
- D. BPKB dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur;
- E. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir; dan
- F. Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.