SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai etentuan hukum dan peraturan yang berlaku. | ||
SPKT dapat melayani : • Laporan Polisi ( LP ) • Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTPLP ) • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP ) • Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK ) • Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) • Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP ) • Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD ) • Surat Ijin Keramaian • Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan • Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) • Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK )Fungsi SPKT lainnya : • Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara laian penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan; • Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet ( jejaring sosial ), dan surat; • Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||