Aturan perizinan antara lain meliputi izin tinggal orang asing, izin penyampaian pendapat di muka umum, izin keramaian dan izin senjata api dan bahan peledak
IZIN TINGGAL ORANG ASING
PELAYANAN SURAT TANDA MELAPOR ( STM )
1. Dasar :
- Juklak Kapolri no. Pol : JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan kewajiban Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepda Orang Asing untuk melapor kepada Polri.
- UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Keimigrasian ( pasal 60 )
- PP Nomor 31 tahun 1994 Pasal 10
2. Pelayanan Surat Tanda Melapor ( STM ) bagi Masyarakat yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing. Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :
- Fotocopy Passport orang asing yang menginap di rumahnya.
PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
1. Dasar :
Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum
2. Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
- Unjuk rasa / Demonstrasi
- Pawai
- Rapat Umum
- Mimbar Bebas
3. Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat – syarat penyampaian pendapat di muka umum. Di beritahukan kepada Polri yang memuat :
- Maksud dan tujuan
- Lokasi dan route
- Waktu dan lama Pelaksanaan
- Bentuk
- Penanggung jawab / Korlap
- Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
- Alat peraga yang digunakan
- Jumlah peserta.
4. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
5. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum polri wajib :
- Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
- Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
- Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
- Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
- Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
- Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
6. Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
- Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
- Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
- Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
- Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.
PERIZINAN SEJATA API DAN BAHAN PELEDAK
Proses Pengurusan Ijin SENPI (IKHSA)
- Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi ke Dir Intelkam POLDA dilengkapi dgn:
- Daftar Riwayat Hidup
- SKCK beserta isian sidik jari
- Lampirkan
a. Photo copy KTP/KTA
b. Pejabat BANK/swasta:
– foto copy SIUP
– Skep jabatan
c. Pejabat pemerintah,anggota POLRI
– foto copy skep jabatan - Pas Photo berwarna ukuran 2×3, 4×6 = 4 lembar
- Surat keterangan Dokter
- Memiliki keterampilan menembak minim kelas III
Dir Intelkam memerintahkan anggota untuk:
- Cek lapangan (kebenaran alamat dan kegiatan usahanya)
- Adakan screening / wawancara thdp pemohon
- Bila memenuhi syarat mengeluarkan rekomendasi
Mengajukan permohonan ijin ke Dir Intelkam POLRI dilengkapi dengan:
- Rekomendasi Kapolda
- SKCK
- Daftar riwayat hidup
- Foto copy: KTP/KTA/SIUP/Skep Jabatan
- Pas photo ukuran 2×3, 4×6 = 4 lembar
- Sertifikat menembak
DIR INTELKAM memerintahkan Kst Pam Wassendak :
- Adakan penelitian permohonan, adakan cek kelayakan usaha & integritas
- Lingk. Ajukan utk test psikologi, Rikes jiwa & ujian menembak bila memenuhi syarat, buat konsep/ijin.
- Ijin IMPORT / HIBAH
- PEMILIKAN (BUKU PAS)
- PENGGUNAAN (IKHSA)
– ijin ditanda tangani KAPOLRI
– Sblm senjata & kartu ikhsa diserahkan ke pemilik, terlebih dahulu di lakukan uji Balistik di Puslabfor Polri
INFORMASI PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN
Dasar
Juklap kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
Dalam hal ini Kegiatan yang dimaksud adalah :
- Orkes Melayu / Band
- Wayang Kulit
- Ketoprak
- Dan pertunjukan lain
PERSYARATAN PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN
1. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
- Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar
2. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
- Surat Permohonan Ijin Keramaian
- Proposal kegiatan
- Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
- Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan
INFORMASI PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API
Dasar Penerbitan ijin keramaian dengan menggunakan Kembang Api:
- KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
- Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli 1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
- Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
PERSYARATAN PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API
Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
- Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?
- Jumlah dan Jenis Kembang api
- Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
- Identitas Penyala Kembang Api
- Identitas Penanggung jawab Kegiatan
- Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
- Rekomendasi dari Polsek setempat
Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.