Persyaratan STNK untuk Ranmor baru terdiri atas :
-
I. Mengisi formulir permohonan;
-
II. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan :
-
-
1. Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
-
-
2. Untuk badan hukum, terdiri atas :
-
-
-
A. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
-
-
-
-
B. Fotokapi KTP yang diberikuasa;
-
-
-
-
C. Surat keterangan domisili; dan
-
-
-
-
C. Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;
-
-
-
3. untuk instansi pemerintah, terdiri atas :
-
-
-
A. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
-
-
-
-
B. Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
-
-
-
-
C. Melampirkan faktur pembelian; dan
-
-
-
-
D. Tanda bukti pendaftaran BPKB.
-
Persyaratan pendaftaran Regident Ranmor pertama kali dari hasil lelang meliputi :
-
A. Mengisi formulir pendaftaran;
-
B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas;
-
C. Melampirkan fotokopi risalah lelang; dan
-
D. Tanda bukti pendaftaran BPKB.
Persyaratan Perubahan Identitas Pemilik dan Ranmor meliputi :
-
A. Mengisi formulir pendaftaran;
-
B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas;
-
C. STNK; dan
-
D. Tanda bukti pendaftaran BPKB.
Persyaratan penggantian STNK karena hilang terdiri atas :
-
A. Mengisi formulir pendaftaran;
-
B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas.
-
C. BPKB asli dan fotokopi;
-
D. Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang dan bermeterai cukup;
-
E. Surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK; dan
-
G. Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.
Persyaratan penggantian STNK karena rusak terdiri atas :
-
A. Mengisi formulir pendaftaran;
-
B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas.
-
C. BPKB asli dan fotokopi;
-
D. Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilanh dan bermeterai cukup;
-
E. Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.
Persyaratan Pengesahan dan/atau Perpanjangan STNK
-
Persyaratan pengesahan STNK meliputi :
-
A. Mengisi formulir permohonan;
-
B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas.
-
C. STNK; dan
-
D. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir;
Persyaratan perpanjangan STNK meliputi :
-
A. Mengisi formulir permohonan;
-
B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas.
-
C. STNK; dan
-
D. BPKB dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur;
-
E. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir; dan
-
F. Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.