Polres Merauke | Website Resmi Kepolisian Resor Kabupaten Merauke

Panduan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Persyaratan STNK untuk Ranmor baru terdiri atas :

    I. Mengisi formulir permohonan;
    II. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan :
    1. 1. Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
    1. 2. Untuk badan hukum, terdiri atas :
      1. A. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
      1. B. Fotokapi KTP yang diberikuasa;
      1. C. Surat keterangan domisili; dan
      1. C. Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;
    1. 3. untuk instansi pemerintah, terdiri atas :
      1. A. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
      1. B. Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
      1. C. Melampirkan faktur pembelian; dan
      1. D. Tanda bukti pendaftaran BPKB.

Persyaratan pendaftaran Regident Ranmor pertama kali dari hasil lelang meliputi :

    A. Mengisi formulir pendaftaran;
    B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas;
    C. Melampirkan fotokopi risalah lelang; dan
    D. Tanda bukti pendaftaran BPKB.

Persyaratan Perubahan Identitas Pemilik dan Ranmor meliputi :

    A. Mengisi formulir pendaftaran;
    B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas;
    C. STNK; dan
    D. Tanda bukti pendaftaran BPKB.

Persyaratan penggantian STNK karena hilang terdiri atas :

    A. Mengisi formulir pendaftaran;
    B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas.
    C. BPKB asli dan fotokopi;
    D. Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang dan bermeterai cukup;
    E. Surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK; dan
    G. Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.

Persyaratan penggantian STNK karena rusak terdiri atas :

    A. Mengisi formulir pendaftaran;
    B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas.
    C. BPKB asli dan fotokopi;
    D. Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilanh dan bermeterai cukup;
    E. Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.

Persyaratan Pengesahan dan/atau Perpanjangan STNK

    Persyaratan pengesahan STNK meliputi :
    A. Mengisi formulir permohonan;
    B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas.
    C. STNK; dan
    D. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir;

Persyaratan perpanjangan STNK meliputi :

    A. Mengisi formulir permohonan;
    B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas.
    C. STNK; dan
    D. BPKB dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur;
    E. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir; dan
    F. Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.